Presiden Jokowi Menerbitkan Aturan Cuti Bersama ASN 2022

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah melakukan penandatanganan atas keputusan presiden republik indonesia (Keppres) pada Nomor 4 Tahun 2022 mengenai perihal cuti bersama ASN atau Aparatur Sipil Negara 2022
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah melakukan penandatanganan atas keputusan presiden republik indonesia (Keppres) pada Nomor 4 Tahun 2022 mengenai perihal cuti bersama ASN atau Aparatur Sipil Negara 2022.

Telah dimuat kedalam keputusan, bahwa pemerintah sudah melakukan penetapan untuk hari libur nasional diperayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah dan juga dengan cuti bersama ASN.

Untuk perihal libur pada hari raya lebaran, akan dimulai dari tanggal 2-3 Mei 2022, lalu kalau dari cuti bersama akan secara langsung dimulai dari tanggal 29 April mendatang, dan kemudian akan dilanjutkan pada bagian periode 4 hingga tanggal 6 Mei 2022 yang akan datang, pada bulan depan.

Seperti yang telah saya kutip pada halaman JDIH Sekretariat Kabinet, Untuk menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yakni di tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi Diktum Kesatu peraturan.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dimana karena jabatannya tidak bisa diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya bisa ditambah sesuai dengan jumlah libur cuti bersama yang tidak dapat diberikan," bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

Selanjutnya itu bagi para pegawai swasta, untuk libur cuti bersama bersifat pilihan, karena hal ini sejalan dengan diterbitkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang mengenai perihal dari Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan tentunya.

Pada aturan tersebut, untuk bagian dari pelaksanaan cuti bersama diseluruh perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja tersebut.

Nah untuk para pekerja yang akan melaksanakan liburan cuti pada cuti bersama, maka jatah untuk cuti tahunannya akan ada penguran.akan tetapi jika mereka tetap bekerja pada hari libur saat cuti bersama, biasanya akan mendapatkan upah tambahan seperti hari kerja sehari - hari pada seperti biasanya.

Jadi, seperti itulah tulisan saya pada artikel yang kali ini dapat saya tuliskan mengenai pembahasa pada topik yakni Presiden Jokowi Menerbitkan Aturan Cuti Bersama ASN 2022, semoga cuti bersama 2022, menjadikan libur anda akan lebih asik dan seru, bahkan bisa berkumpul bersama keluarga kita tercinta tentunya, semoga bisa bermanfaat yah, sekian dan terimakasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Presiden Jokowi Menerbitkan Aturan Cuti Bersama ASN 2022"

Post a Comment